LIA RURIASIH,S.Pd |
Pada
kesempatan ini prospek jabatan Kepala Sekolah di era sertifikasi guru dan dosen
sekarang . Menurut info yang penulis dapatkan diwilayah Kecamatan Gunung Jati
Kabupaten Cirebon perekrutan Calon Kepala Sekolah untuk tahun 2014.
Jabatan
kepala sekolah pra sertifikasi guru
Pada
masa sebelum sertifikasi guru, jabatan kepala sekolah mempunyai prestise yang
tinggi. Hampir sebagian besar guru menganggap jabatan tersebut sebagai puncak
karir dalam dunia pendidikan. Apalagi pada waktu itu tunjangan jabatan kepala sekolah
masih mempunyai nilai lumayan. Meskipun
tupoksi jabatan kepala sekolah sangat berat namun masih banyak para guru yang
berlomba-lomba untuk menggapainya.
Jabatan
kepala sekolah era sertifikasi guru
Era
sertifikasi guru-dosen, banyak kalangan pendidik yang meningkat kesejahteraan
secara cepat. Mayoritas pendidik
hanya berupaya agar mereka memenuhi persyaratan sebagai guru profesional.
Salah-satunya dengan mengajar tatap-muka di depan kelas selama 24 jam /minggu.
Bagi mereka memenuhi persyaratan maka akan mendapatkan tunjangan profesional
yang sebesar 1 x gajinya per bulan. Kondisi ini yang membuat para guru merasa
nyaman dan sejahtera dalam melakukan tupoksinya. Disisi lain hampir sebagian
besar kepala sekolah pada jenjang pendidikan memasuki masa pensiunan / tidak
memenuhi persyaratan lagi. Kenyataan ini menuntut terjadinya rekrutmen jabatan
kepsek secara besar-besaran. Jabatan kepsek secara materil tidak berubah tetapi
jabatan guru berubah dengan sisi materilnya. Memang jabatan kepsek
secara otomatis mendapatkan tunjangan profesi namun posisi ini maksimal selama
2 periode saja ( kalau kinerja bagus). Bagaimana setelah itu ? Apabila mereka
menjadi guru lagi maka peluang mendapatkan 24 jam/minggu sangat kecil. Apalagi
peran kepsek yang tupoksi lebih besar daripada guru. Prediksi inilah yang
membuat guru mengajar 24 jam nyaman pada posisinya daripada menjabat kepsek
yang bersifat sementara saja.
Dengan 24 jam para guru bisa menikmati kesejahteraan lebih lama, kalau
pasca-kepsek peluang lebih kecil untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Simpulan dan saran
Semoga saja prediksi dan analisis di atas
tidak benar-benar terjadi di lingkungan pendidik. Tetapi tidak ada salahnya
kita belajar dan berupaya mengatasi dari kemungkinan terburuk. Semoga masih ada
calon-calon kepsek yang berhati mulia,karena bukan menjadi kepala sekolah
disebabkan bisa memegang pengelolaan dana BOS juga lepas dari kepentingan materil dunia dan kerja
mereka adalah ibadah...itulah yang dibutuhkan sekarang...
( teruntuk rekan – rekan Guru di Kecamatan
Gunung Jati Kabupaten Cirebon )
2 comments:
Jabatan Kepsek adalah hak bagi setiap guru yang lebih profesional(lebih mumpuni) yang telah memenuhi syarat dan mekanisme yang berlaku, agar dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang strategis dan signifikan bagi kepentingan pendidikan di unit kerjanya masing-masing sesuai yang diidam-idamkan peserta didik dan publik bukan malah sebaliknya.Mudah-mudahan DAMPAK POSITIF yang terukir dari para kepsek yang dimulyakan Allah SWT. Aamiin.
Betul jabatan Kepsek, adalah sebuah penghargaan bagi setiap guru yang Profesional , bukan sebaliknya meraih jabatan Kepsek hanya karena ABS, kalau seperti ini pendidikan akan hancur terus - terus menerus, tetapi di Indonesia realitanya seperti itu sudah menjadi tradisi, menyedihkan sekali.....real yang ada pola laku Siswa kebanyakan diluar kontek hasil pendidikan. Dana BOS ajang rebutan milik pribadi, padahal amanat itu...?
Post a Comment