SELAMAT DATANG DI KOMUNITAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KECAMATAN GUNUNG JATI KABUPATEN CIREBON

JABATAN KEPALA SEKOLAH MASA SERTIFIKASI GURU


LIA RURIASIH,S.Pd
Pada kesempatan ini prospek jabatan Kepala Sekolah di era sertifikasi guru dan dosen sekarang . Menurut info yang penulis dapatkan diwilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon perekrutan Calon Kepala Sekolah untuk tahun 2014.
Jabatan kepala sekolah pra sertifikasi guru
Pada masa sebelum sertifikasi guru, jabatan kepala sekolah mempunyai prestise yang tinggi. Hampir sebagian besar guru menganggap jabatan tersebut sebagai puncak karir dalam dunia pendidikan. Apalagi pada waktu itu tunjangan jabatan kepala sekolah masih mempunyai nilai lumayan. Meskipun tupoksi jabatan kepala sekolah sangat berat namun masih banyak para guru yang berlomba-lomba untuk menggapainya. 
Jabatan kepala sekolah era sertifikasi guru
Era sertifikasi guru-dosen, banyak kalangan pendidik yang meningkat kesejahteraan secara cepat. Mayoritas pendidik hanya berupaya agar mereka memenuhi persyaratan sebagai guru profesional. Salah-satunya dengan mengajar tatap-muka di depan kelas selama 24 jam /minggu. Bagi mereka memenuhi persyaratan maka akan mendapatkan tunjangan profesional yang sebesar 1 x gajinya per bulan. Kondisi ini yang membuat para guru merasa nyaman dan sejahtera dalam melakukan tupoksinya. Disisi lain hampir sebagian besar kepala sekolah pada jenjang pendidikan memasuki masa pensiunan / tidak memenuhi persyaratan lagi. Kenyataan ini menuntut terjadinya rekrutmen jabatan kepsek secara besar-besaran. Jabatan kepsek secara materil tidak berubah tetapi jabatan guru berubah dengan sisi materilnya. Memang jabatan kepsek secara otomatis mendapatkan tunjangan profesi namun posisi ini maksimal selama 2 periode saja ( kalau kinerja bagus). Bagaimana setelah itu ? Apabila mereka menjadi guru lagi maka peluang mendapatkan 24 jam/minggu sangat kecil. Apalagi peran kepsek yang tupoksi lebih besar daripada guru. Prediksi inilah yang membuat guru mengajar 24 jam nyaman pada posisinya daripada menjabat kepsek yang bersifat sementara saja. Dengan 24 jam para guru bisa menikmati kesejahteraan lebih lama, kalau pasca-kepsek peluang lebih kecil untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Simpulan dan saran
Semoga saja prediksi dan analisis di atas tidak benar-benar terjadi di lingkungan pendidik. Tetapi tidak ada salahnya kita belajar dan berupaya mengatasi dari kemungkinan terburuk. Semoga masih ada calon-calon kepsek yang berhati mulia,karena bukan menjadi kepala sekolah disebabkan bisa memegang pengelolaan dana BOS juga  lepas dari kepentingan materil dunia dan kerja mereka adalah ibadah...itulah yang dibutuhkan sekarang...
( teruntuk rekan – rekan Guru di Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon ) 

2 comments:

Anonymous said...

Jabatan Kepsek adalah hak bagi setiap guru yang lebih profesional(lebih mumpuni) yang telah memenuhi syarat dan mekanisme yang berlaku, agar dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang strategis dan signifikan bagi kepentingan pendidikan di unit kerjanya masing-masing sesuai yang diidam-idamkan peserta didik dan publik bukan malah sebaliknya.Mudah-mudahan DAMPAK POSITIF yang terukir dari para kepsek yang dimulyakan Allah SWT. Aamiin.

Rimayanti, MALANG ,JATIM said...

Betul jabatan Kepsek, adalah sebuah penghargaan bagi setiap guru yang Profesional , bukan sebaliknya meraih jabatan Kepsek hanya karena ABS, kalau seperti ini pendidikan akan hancur terus - terus menerus, tetapi di Indonesia realitanya seperti itu sudah menjadi tradisi, menyedihkan sekali.....real yang ada pola laku Siswa kebanyakan diluar kontek hasil pendidikan. Dana BOS ajang rebutan milik pribadi, padahal amanat itu...?