SELAMAT DATANG DI KOMUNITAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KECAMATAN GUNUNG JATI KABUPATEN CIREBON

KODE ETIK GURU SEBAGAI PANGLIMA DALAM MENITI KARIR PROFESIONALISME

OLEH 
PRAKTISI PENDIDIKAN: BASTONI, S.Pd.

Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-68 serempak dilaksanakan pada Senin, 25 November 2013. Pukul 08.00 WIB di wilayah

 pemerintahan Kecamatan Gunung Jati Kab. Cirebon tepatnya di halaman SMP Negeri
 1 Gunung Jati Kec. Gunung Jati diselenggarakan Upacara Penaikan Bendera Sang Saka Merah Putih dalam momentum tepung tahun hal tersebut. Yang dihadiri oleh para guru se-Kecamatan Gunung Jati sebagai peserta upacara dan unsur instansi terkait yang berkompetensi (Camat Gunung Jati Drs. KUSDIYONO, MM, Kepala UPT Pendidikan Kec. Gunung Jati Dra. HJ. SUPRIYATI, MM dan jajarannya, Danramil, Kapolsek, Kepala SMP dan Kepala SD serta para undangan) juga petugas upacara dari kalangan guru-guru pilihan, tim paskibra dari SMP Negeri 1 Gunung Jati diiringi paduan suara PGRI Kec. Gunung Jati yang dipimpin oleh Bu NELIS

dibawah bimbingan Ketua PGRI Kec. Gunung Jati Bapak TRI WALUYA, S.Pd.I. 

Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Pak Camat Drs. KUSDIYONO, MM yang merupakan amanat dari Organisasi Indefenden PGRI Pusat dengan tema “ Mewujudka Guru Kreatif dan Inspiratif dengan Menegakan Kode Etik untuk Penguatan Implementasi Kurikilum 2013.” Tema ini memuat pesan mendasar bahwa Implementasi Kurikulum 2013 menuntut guru bekerja makin kreatif dan inspiratif dalam pelaksanaan proses pembelajaran.

Perilaku yang ditampilkan oleh guru harus sebagai tenaga professional berbasis pada kode etik yang disepakati oleh organisasi profesi guru. Kode etik itu merupakan seperangkat nilai dan norma yang harus dijunjung tinggi oleh guru. Ketika berinteraksi dengan peserta didik, masyarakat, pemerintah, kolega, organisasi profesi dan status keprofesian. 

Saat ini PGRI telah memenuhi persyaratan sesuai dengan amanat perundang-undangan sebagai organisasi profesi di Indonesia. Untuk mencapai pendidikan bermutu perlu membutuhkan guru professional. Dibuktikan dengan ditetapkannya Kode Eti k Guru dan Dewan Kehormatan Guru. Pada tahun 2008 PGRI telah menyusun dan menetapkan kode etik yang lebih lengkap dan rinci sebagai perbaikan atas kode etik yang telah dimiliki sejak tahun 1973. Kode etik yang dimaksud mengalami revisi pada tahun 2013. Sejalan dengan itu PGRI telah melantik pengurus Dewan Kehormatan Guru Indonesia pada

semua provinsi dan kota/kabupaten seluruh Indonesia kecuali provinsi dan kota/kabupaten yang baru dibentuk. Implementasi kode etik sekarang terlaksana. Ini akan menjadi sejarah baru dalam kehidupan guru di Indonesia sebagai upaya mewujudkan guru yang professional, sejahtera, terlindungi, dan bermartabat. Jika dalam pelaksanaan kode etik ada pelanggaran maka guru tidak akan dibawa ke yang berwajib tetapi ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Sesuai amanat Undang-undang Guru dan Dosen yang akan menegakan kode etik sampai tingkat kota/kabupaten siap bekerja dengan baik. 

Para Guru warga PGRI yang saya,” hormati.” Kita meyakini bahwa untuk kemajuan bangsa diperlukan pendidikan bermutu, sedang pendidikan bermutu membutuhkan guru professional, sejahtera, terlindungi dan bermartabat. 
“Hidup Guru!” Jawab: “hidup!”, “Hidup Guru!” Jawab: “Hidup!” “Hidup Guru!” Jawab: “Hidup!” “PGRI!” Jawab: dengan serempak “Yessssss.” Demikian sekelumit petikan sambutan dalam momentum Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI ke-68. Guruku, engkau pelita hatiku takkan kunjung padam sepanjang waktu. 

No comments: