SELAMAT DATANG DI KOMUNITAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KECAMATAN GUNUNG JATI KABUPATEN CIREBON

Penilaian Kinerja Guru

H.Capsila,S.Pd Pengawas
Di Jajaran UPT Pendidikan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon mulai mengadakan penilaian Kinerja Guru, Karena dalam hal ini Guru Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah. Semua komponen lain, mulai dari kurikulum, sarana-prasarana, biaya, dan sebagainya
PENGAWAS ,GURU SDN 2 SBY
H.Drs.YONO SURIPNO Pengawas
URYATI,S.Pd Pengawas
tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Semua komponen lain, terutama kurikulum akan “hidup” apabila dilaksanakan oleh guru. Begitu pentingnya peran guru dalam mentransformasikan input-input pendidikan, sampai-sampai banyak pakar menyatakan bahwa di sekolah tidak akan ada perubahan atau peningkatan kualitas tanpa adanya perubahan dan peningkatan kualitas guru. Peran guru yang dimaksud adalah berkaitan dengan peran guru dalam proses pembelajaran. Guru merupakan faktor penentu yang sangat dominan dalam pendidikan pada umumnya, karena guru memegang peranan dalam proses pembelajaran, di mana proses pembelajaran merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan. Proses pembelajaran merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu, di mana dalam proses tersebut terkandung multi peran dari guru. Peranan guru meliputi banyak hal, yaitu guru dapat berperan sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur
lingkungan belajar, perencana pembelajaran, supervisor, motivator, dan sebagai evaluator. Kinerja guru mempunyai spesifikasi/kriteria tertentu. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu:
 (1) kompetensi pedagogik, 
 (2) kepribadian, 
 (3) sosial, dan 
 (4) profesional.
Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Tetapi penilaian Kinerja Guru sudah mampukah dalam penerapan Kinerja Pengawas pada Konteknya menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah berisi standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah. Standar kualifikasi menjelaskan persyaratan akademik dan nonakademik untuk diangkat menjadi pengawas sekolah. Standar kompetensi menjelaskan seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya. Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: 
(a) kompetensi kepribadian, 
(b) kompetensi supervisi manajerial, 
(c) kompetensi supervisi akademik, 
(d) kompetensi evaluasi pendidikan, 
(e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan 
(f) kompetensi sosial.
SEMOGA……………………………
l

No comments: