H.Capsila,S.Pd Pengawas |
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah. Semua komponen lain, mulai dari kurikulum, sarana-prasarana, biaya, dan sebagainya
PENGAWAS ,GURU SDN 2 SBY |
H.Drs.YONO SURIPNO Pengawas |
URYATI,S.Pd Pengawas |
lingkungan belajar, perencana pembelajaran, supervisor, motivator, dan sebagai evaluator. Kinerja guru mempunyai spesifikasi/kriteria tertentu. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu:
(1) kompetensi pedagogik,
(2) kepribadian,
(3) sosial, dan
(4) profesional.
Keempat
kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Tetapi penilaian Kinerja Guru sudah mampukah dalam penerapan Kinerja
Pengawas pada Konteknya menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah berisi standar kualifikasi dan kompetensi pengawas
sekolah. Standar kualifikasi menjelaskan persyaratan akademik dan
nonakademik untuk diangkat menjadi pengawas sekolah. Standar kompetensi
menjelaskan seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai
pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan
tanggung jawabnya.
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni:
(a) kompetensi kepribadian,
(b) kompetensi supervisi manajerial,
(c) kompetensi supervisi akademik,
(d) kompetensi evaluasi pendidikan,
(e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan
(f) kompetensi sosial.
SEMOGA……………………………
lSEMOGA……………………………
No comments:
Post a Comment